INILAH.COM, Jakarta - Dana partai politik (parpol) yang digunakan untuk mobilisasis kepentingan pemilihan umum (pemilu) dinilai nyaris tidak bersumber dari dana yang halal.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan dana partai politik umumnya bersumber dari hasil korupsi dan hibah konglomerat. "Partai masih bergantung pada cukong dan orang yang sangat kaya," kata Danang, Jakarta, Minggu (29/1/2012).
Pos-pos praktik korupsi di instansi pemerintah diprediksi ICW paling besar terjadi tiga kementerian. Diantaranya, Kementerian Koprasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Danang mengatakan pos korupsi terbesar lainnya terjadi juga di daerah pada alokasi dana bantuan sosial. "Kalau mau korupsi ya terkait dengan keuangan daerah dan sosial kemasyarakatan. Dana bantuan sosial juga selalu digunakan sebagai dana korupsi," katanya.
Modus yang digunakan masih menggunakan cara-cara konvensional yakni menggelapkan anggaran, membuat perjalanan fiktif, dan proyek fiktif.
"Saya kira jelas kebutuhan 2014 sangat penting, tidak peduli bagaimana caranya supaya mereka mempunyai uang," kata Danang. [bar]