Sindikasi welcomepage.okezone.com: Tipu PRT, 2 Dukun Palsu Ditangkap Polisi

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
Tipu PRT, 2 Dukun Palsu Ditangkap Polisi
Jan 31st 2012, 09:15

JAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat membekuk dua orang laki-laki yang berpura-pura sebagai orang pintar (dukun) yang mengelabui dan menipu daya pembantu rumah tangga.   Para tersangka diketahui bernama Soleh (35) dan Danu (36) asal Cianjur, Jawa Barat. Dalam aksinya para pelaku mengenakan baju koko, peci, dan kalung tasbih.   Kejadian terakhir di Villa Kelapa Dua, Jalan Janur 3 D.12 Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin pekan lalu pukul 09.30 WIB di kediaman seorang pengusaha, Caroline (27).   "Modusnya mereka adalah menemui para pembantu yang sedang keluar dan mereka meramal dan memperdayakannya," ucap Wakapolres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Widodo, di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/1/2012).   Dua dukun palsu tersebut sudah 12 kali melakukan kejahatan yang serupa di wilayah Jabodetabek.   "Mereka beraksi dari tahun 2010 sampai 2012 dan yang terakhir di Kebon Jeruk," tambahnya.   Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Sambo mengatakan, para pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Cianjur.   "Kita tangkap di Cianjur, kita akan selidiki lebih lanjut. Apa benar mereka ada jaringannya atau tidak," ucapnya   Menurut salah seorang tersangka, Soleh, dirinya setelah berhasil memperdaya para pembantu rumah tangga dan hasil rampokannya untuk berfoya-foya.   "Untuk foya-foya sama temen, ya kita bacain mantra dan mengelabui para pembantu untuk mengambil harta majikannya," ucap pria berbadan subur itu.   Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, yaitu sebuah mobil Honda Jazz warna hitam bernopol D 333 IZ, plat mobil B 1471 RFS, kalung tasbih, kopiah, baju koko, uang dollar, cincin emas dan beberapa unit ponsel. Total nilai keseluruhan mencapai Rp300 juta.   Para tersangka kini mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 362 atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(lam)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

 
© Copyright by TV KITA BERSAMA  |  Template by Blogspot tutorial
Reformata| Podcast| Slawi Blog| Lidya Blog| Victor Silaen| Bigman Sirait|
Latihan PHP| TV| Kawula Muda| SOSPOL| Konsultasi Keluarga| Konsultasi Hukum| Konseling Keluarga| Konsultasi Teologi| Resensi blog| Multimedia/Movie| Ebook| Khotbah Populer| Mata Hati| Ragam Gereja| Tutorial Video|
Slawi Blog| Slawi TV| Slawi Tutorial| Slawi Radio|